PT Sorik Marapi Geothermal Power
PT SORIK MARAPI GEOTHERMAL Atau SMGP adalah perusahaan joint venture yang didirikan OTP Geothermal Power Ltd, yang saat ini dimiliki oleh KS ORKA Group, dengan PT Supraco Indonesia sehubungan dengan telah diperolehnya ijin untuk mengembangkan kawasan konsesi panas bumi di wilayah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara pada tahun 2010.
Perusahaan ini didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 64 Tanggal 25 Mei 2010 yang dibuat oleh Robert Purba, SH, dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan No. AHU- 29973.AH.01.01. Tahun 2010 tertanggal 11 Juni 2010. Selanjutnya Perseroan telah memiliki Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT PLN (Persero), untuk pengembangan pembangkit listrik geothermal kapasitas 3×80 MW, yang ditandatangani pada tahun 2014.
Selaku mitra lokal PT Supraco Indonesia terlibat pada pekerjaan EPC dalam rangka capaian Tahap I Commercial Operation Date 45MW yang berhasil diperoleh pada Oktober 2019 untuk menyuplai listrik antara lain ke area Panyabungan. Data perusahaan ini telah diungkap sebelumnya di bagian lain dari Laporan Tahunan ini.