Unit Audit Internal memiliki fungsi yang melaksanakan kegiatan jaminan dan konsultasi yang independen dan objektif yang bertujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasi Perusahaan melalui pendekatan sistematis dengan mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan yang dilakukan oleh Perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usahanya.