image
image

Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Pasar Modal di Indonesia, struktur good corporate governance (GCG) dijelaskan dalam struktur organisasi kami yang meliputi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewa Komisaris dan Dewan Direksi.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bertindak sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam perusahaan. Dewan Komisaris dan Dewan Direksi melapor kepada Pemegang Saham. Ketiga badan independen ini bertanggung jawab untuk menetapkan kerangka tata kelola perusahaan yang solid dan mengawasi pelaksanaannya dengan dukungan dari Sekretaris Perusahaan, Komite Audit dan Komite Nominasi & Remunerasi dibawah pimpinan Dewan Komisaris.

  • Tugas dan Tanggung Jawab

    Internal Audit

    Unit Audit Internal memiliki fungsi yang melaksanakan kegiatan jaminan dan konsultasi yang independen dan objektif yang bertujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasi Perusahaan melalui pendekatan sistematis dengan mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan yang dilakukan oleh Perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

     

  • Tugas dan Tanggung Jawab

    Corporate Secretary

    Sesuai dengan peraturan No.35/POJK.04/2014 mengenai Sekretaris Perusahaan, Sekretaris Perusahaan kami memiliki peran utama untuk memfasilitasi komunikasi antara organ-organ Perusahaan, serta bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan, perencanaan, dan memastikan efektivitas serta transparansi dalam komunikasi korporat, institusional, dan investor dengan menjaga prinsip-prinsip standar tata kelola perusahaan, serta nilai-nilai perusahaan. Selain itu, Sekretaris Perusahaan diharuskan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap hukum dan peraturan di pasar modal.

  • Tugas dan Tanggung Jawab

    Committee Audit

    Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris sebagai dukungan bagi Dewan Komisaris dan bekerja secara independen, bebas dari campur tangan manajemen dan pengaruh lainnya, serta memiliki fungsi mengawasi Perusahaan dalam melaksanakan kegiatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mematuhi nilai-nilai dan prinsip-prinsip etika serta prinsip transparansi.

  • Tugas dan Tanggung Jawab

    Nomination & Remuneration Committee

    Komite Nominasi & Remunerasi telah dibentuk oleh Dewan Komisaris sebagai dukungan bagi Dewan Komisaris. Komite Nominasi & Remunerasi bertanggung jawab untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dan melakukan evaluasi kinerja.