image
image

Unit Audit Internal

Audit Internal berfungsi menjalankan kegiatan pemberian keyakinan (assurance) dan konsultasi (consulting) secara independen dan obyektif dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perseroan, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian dan proses tata kelola perusahaan yang dilaksanakan oleh Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Unit Audit Internal sebagai organ penting dalam perseroan memastikan tercapainya tujuan Perseroan yang tertuang dalam Rencana Bisnis Perseroan, selain diarahkan untuk mengawasi risk asset Perusahaan dan penerapan pengawasan berbasis risiko (risk based supervision) diharapkan juga berfungsi sebagai early warning signals bagi Direksi terutama dalam  mengamankan  aset  perusahaan  serta meningkatkan kecukupan dan efektivitas internal control. Peningkatan peran dan fungsi audit dilakukan melalui rekomendasi yang lebih strategis dalam pengelolaan aktivitas operasional dan risk asset-nya.

Dasar Hukum Pembentukan Audit Internal

Unit Audit internal didirikan atas dasar sebagai berikut:

  1. Persetujuan Direksi atas Piagam Audit internal tanggal 25 Februari 2020.
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman untuk Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/2015″)

Struktur Dan Kedudukan Unit Audit Internal

Unit Audit Internal dipimpin oleh Kepala Unit Audit Internal yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris. Audit Internal melakukan komunikasi secara langsung baik dengan Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit.

Kepala Unit Audit Internal membawahi tiga (3) orang auditor, yang secara struktural bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dan secara fungsional berkoordinasi dengan Komite Audit. Audit Internal memiliki akses tak terbatas ke seluruh aktivitas, fungsi, catatan, properti dan sumber daya manusia Perseroan.

Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal

Unit Audit Internal dari PT. Radiant Utama Interinsco, Tbk berperan untuk memberikan jaminan, konsultasi, dan nasihat yang independen dan obyektif yang dapat menambah nilai dan meningkatkan operasi perusahaan. Unit Audit Internal membantu perusahaan dalam mencapai tujuannya dengan mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas tata kelola, proses pengendalian internal, dan manajemen risiko. Unit Audit Internal terus berinovasi dalam industri perusahaan, serta mengembangkan metodologi dan teknologi yang dapat meningkatkan proses audit menjadi lebih efektif dan efisien.

Profil Kepala Unit Audit Internal

  • Kepala Unit Audit Internal

    Erwin Arianto, SE., MBA.,QIA,

    Erwin Arianto, SE., MBA.,QIA, Saat ini beliau menjabat sebagai Kepala Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi tentang pengangkatan Kepala Unit Audit Internal tanggal 3 Februari 2020. Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta, tahun 1982, berdomisili di Kota Depok, Indonesia. Beliau adalah lulusan dari Fakultas Ekonomi  Universitas Pancasila jurusan Akuntansi tahun 2004 dan menyelesaikan gelar Master Of Bussiness Administration dari Universitas Gajah Mada Tahun 2019. Mempunyai Sertifikasi Qualified Audit internal (QIA) dan Bersertifikat Manajement Risiko (BSMR) Level 1. 

    Mengawali karir sebagai auditor di KAP Basyirudin Nur Tahun 2004, dan berkarir di bidang audit internal  sejak tahun 2005, dengan bergabung di berbagai perusahaan antara lain PT BRI Multifinance Indonesia 2013-2020, PT Bank CIMB Niaga Tbk 2010-2013, PT Sanyo Indonesia 2006-2010, PT Merapi Utama Pharma 2005-2006 dengan total pengalaman dalam bidang Audit lebih dari 15 tahun, semenjak February 2020 Beliau Bergabung dan diangkat sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan sampai dengan saat ini.

Piagam Audit Internal

Dalam menjalankan tugasnya Audit Internal memiliki Piagam Audit Internal yang telah disetujui dan disahkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris pada 13 Oktober 2022. Piagam Audit digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan tugasnya, yang memuat visi, misi, tujuan, kode etik, struktur dan kedudukan, independensi, pertanggungjawaban serta mengatur hubungan kerja Audit Internal dengan Manajemen, Komite Audit dan Auditor Eksternal. Sesuai dengan POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

PIAGAM AUDIT INTERNAL >