Warga Negara Indonesia, 48 tahun, berdomisili di Jakarta, Sarjana Strata Satu bidang hukum dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada tahun 1996, dan Sarjana Strata Dua di bidang Hukum Kenotariatan dari Universitas Indonesia pada tahun 1999. Bergabung di Radiant Group sejak pertengahan tahun 2000 sebagai Legal Officer dan berlanjut memberikan keahlian di bidang hukum untuk perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Radiant Group dengan memegang jabatan antara lain sebagai Legal Manager pada tahun 2002, General Manager Corporate Legal pada tahun 2008 dan VP Corporate Legal & Corporate Secretary pada tahun 2016, memiliki kompetensi di bidang hukum korporasi, regulasi pasar modal, keuangan bisnis dan investasi serta sejak 2020 terdaftar sebagai Legal Auditor tersertifikasi. Sebelum bergabung di Perseroan, bekerja sebagai Legal Officer di Grup Perusahaan Media Cetak dan Televisi pada periode 1997-2000.
Berdasarkan Peraturan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan, Sekretaris Perusahaan RUIS memiliki peranan penting dalam memfasilitasi komunikasi antara organ Perseroan, serta bertanggung jawab dalam penyusunan kebijakan, perencanaan serta memastikan efektivitas dan transparansi komunikasi perusahaan, hubungan kelembagaan dan hubungan investor dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola Perusahaan dan nilai-nilai Perusahaan. Disamping itu, Sekretaris Perusahaan wajib memastikan pemenuhan kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan perundangan di bidang pasar modal.
Fungsi Sekretaris Perusahaan di Perseroan dimulai sejak Perseroan berstatus sebagai Perusahaan Terbuka di tahun 2006 dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. Saat ini Sekretaris Perusahaan dijabat oleh Mona Nazaruddin berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 116/SK/RUI/VIII/2016.
Tanggung jawab Sekretaris Perusahaan meliputi:
- Memantau kepatuhan Perseroan terhadap Undang-Undang Perseroan Terbatas dan ketentuan perundang-undangan lainnya, Anggaran Dasar Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan regulasi lainnya, antara lain melalui koordinasi dengan Divisi Corporate Legal Perseroan;
- Meningkatkan hubungan baik dan menjalin komunikasi secara teratur dengan badan pengawas pasar modal termasuk OJK dan BEI, tentang segala hal yang berkaitan dengan tata kelola, aksi korporasi, dan transaksi penting;
- Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
- Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
- Penyampaian laporan kepada otoritas pasar modal secara tepat waktu;
- Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
- Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Direksi, Rapat Dewan Komisaris, Rapat Gabungan, dan Rapat Komite;
- Memastikan Dewan Komisaris dan Direksi memperoleh informasi secara cepat tentang setiap perubahan peraturan yang relevan dan bahwa mereka memahami dampaknya.
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
- Menentukan kriteria mengenai jenis dan materi informasi yang dapat disampaikan kepada pemangku kepentingan;
- Melakukan koordinasi terkait pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan;
- Membuat laporan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun mengenai pelaksanaan fungsi Sekretaris Perseroan kepada Direksi dan ditembuskan kepada Dewan Komisaris.
Profil Sekretaris Perusahaan
-
Corporate Secretary